NAGEKEO - Kepolisian Resort Nagekeo hari ini, Kamis (03/02/2022) gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa PR (60) seorang Ketua BPD aktif Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
"JPU terhadap dugaan perkara kasus pembunuhan atau panganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia diduga dilakukan YS (50) dan TI (35) terhadap korban PR pada 14 Desember 2021 lalu, " terang Iptu Rifai, Kasat Reskrim Polres Nagekeo kepada wartawan di ruang kerja nya usai menggelar rekonstruksi.
Rekonstruksi pembunuhan yang digelar di halaman Polsek Aesesa itu melibatkan dua orang saksi kunci dan peran pengganti pelaku untuk memperagakan 21 adegan dimana disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terduga pelaku.
Iptu Rifai mengungkapkan, 21 adegan yang diperagakan dan disaksikan JPU dalam gelar rekonstruksi tersebut, itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar meyakinkan penilitian JPU bahwa BAP berkas perkara berdasarkan fakta kejadian sesuai reka di lapangan.
Sehingga, lanjut Iptu Rifai, perbuatan para terduga pelaku dan disaksikan oleh saksi yang hadir langsung sebagai perannya agar lebih mendukung keyakinan JPU untuk memperoleh bukti dalam perkara peganiayaan berujung hilangnya nyawa Ketua BPD Sawu tersebut.
"Adegan tadi Itu sudah sesuai dalam BAP masing-masing peran tadi. Karena reka ulang tadi itu disaksikan pihak JPU peniliti berkas perkara. Itu untuk meyakinkan BAP berkas perkara dengan fakta kejadian di lapangan, "
"Paling penting itu bahwa ada perbuatan pelaku yang sudah direka ulang tadi dan disaksikan oleh saksi. Karena saksi nya anak dibawah umur, tadi dari pihak piskologi anak dan juga TP2T tadi mendampingi saksi dalam proses rekonstruksi, " jelasnya.
Rekonstruksi itu, kata Iptu Rifai, pelaku dilakukan oleh peran pengganti, lantaran kedua orang terduga pelaku mengaku keberatan sehingga mereka meminta peran mereka diganti oleh pihak lain namun tetap didampingi dan disaksikan oleh kuasa hukum mereka.
Para terduga pelaku akan disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena dilakukan bersama-sama maka ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tambah Iptu Rifai, Kasus tersebut diketahui atas laporan keluarga korban yang menduga alm. PR meninggal tidak wajar. Dan perkara tersebut tengah memasuki tahap I (satu) sedang dalam proses oleh Kejakasaan Negeri Ngada.